
Program Studi Hukum Keluarga Merupakan satu dari tiga program studi pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Agus Salim Metro Lampung, yang bertujuan untuk melahirkan sarjana yang memiliki pengetahuan mumpuni dan berwawasan global tentang ilmu hukum keluarga (Ahwal al Syakhsyiyyah), sehingga mampu menjawab berbagai persoalan hukum dibidang hukum keluarga Islam yang muncul dalam masyarakat baik lokal maupun global. Berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama No. 361 Tahun 2015, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al Syakhsiyyah) berdiri sejak tahun 2015.
VISI
Menjadi Program Studi yang Berkualitas dan kompetitif dalam bindang Hukum Keluarga dengan semangat Entrepreneurship berbasis nilai–nilai keislaman di Regional Sumbagsel Tahun 2025
MISI
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang professional Berkualitas dan kompetitif dalam bidang Hukum Keluarga.
- Mengembangkan keilmuan hukum keluarga secara terampil serta memiliki jiwa entrepreneurship dan berdaya saing tinggi.
- Mengembangkan budaya akademis secara dinamis dan kompetitif melalui pengkajian dan penelitian ilmiah.
- Memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dengan menerjunkan secara langsung di dunia kerja melalui Kuliah Kerja Nyata .
- Memperluas jaringan kerja sama dengan Perguruan Tinggidan lembaga-lembaga formal dan non formal dalam mengembangkan Hukum Keluarga Islam secara teoritis maupun praktis.
- Memberikan landasan etika, moral dan akhlak yang terpuji di bidang hukum keluarga dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
TUJUAN
- Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan di dalam mengaplikasikan teori-teori Hukum Keluarga dalam pengabdian di Masyarakat.
- Menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Keluarga sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dimasyarakat.
- Mampu menerapkan keahliannya dalam pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bermasyarakat.
- Mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Keluarga.
- Memiliki karakter keislaman, keindonesiaan dan etika profesi.
- Menguasai ilmu-ilmu keislaman (Ilmu Falak ,Al-Quran, Hadits Hukum Keluarga , Akidah, Akhlak Tasawuf, Fiqih-Ibadah dan Sejarah Kebudayaan Islam).
- Menguasai bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa komunikasi secara Internasional.
- Mampu meningkatkan kualitas Hukum Keluarga melalui pengembangan dan penelitian.
Leave a Reply