LBH IAI AGUS SALIM MENANGKAP PERKARA

LBH IAI AGUS SALIM METRO – Pada hari selasa  tanggal 30 Maret 2021 pukul 10.30.00 wib tijm LBH Agus Salim metro Lampung menerima laporan pengaduan tindak pidana Pencurian sepada  yang berinesial ST status korban Mahasiswa IAI Agus Salim Metro Lampung. Berdasarkan laporan tersebut tim LBH Agus Salim Langsung melakukan tindakan berdasarakan impormasi bahwa sepeda tersebut sudah di posting oleh pelaku di COD facebook selanjutnya tim melakukan kerja sama dengan salah satu teman korban untuk berpura pura mau memebeli sepeda tersebut.

Dalam waktu singkat pelaku langsung  merempon dan mengajak teman korban untuk transaksi di daerah bantul Metro Barat. Setalah pelaku dan teman korban akan melakukan transaksi tim LBH dan korban  langsung melakukan pengawalan  yang di dampingi oleh satu orang anggota Polres Metro.setelah pelaku dan calon pembeli bertemu dan akan melakukan transaksi koran menyatakan bahwa sepeda tersebut memang benar milik korban, saat itu tim langsung melakukan impestigasi dan mengintrogasi pelaku. Dengan nada kaget dan kebingungan pelaku mencoba untuk mengelabui, tim LBH tim langsung melakukan introgasi semnetara namun pelaku tetap tidak mau mengakui perbuatannya.

Tim langsung melakukan penahanan barang bukti berupa 1 unit sepada 1 unit motor yamaha mio yng di gunakan pelaku untuk membawa sepeda tersebut dan satu buah hp  android yng di gunakan pelaku untuk tarnsaksi di COD. Dengan proses introgasi sampai dengan jam 6.00.wib namun pelaku tatap tidak mau mengakui perbuatannhya akhirnya tim LBH Agus Salim berencana akan menyerahkan kasus ini ke polres metro. Dengan melakukan proses Administrasi pendampingan perkara Tim LBH Agus Salim  dengan membuat surat kuasa atas nama korban berinesial ST.

Kemudian tim LBH Agus Salim Metro Lampung dan Korban langsung melaporkan kesus tindak pindana pencurian kepada Polres Metro  serta menyerahkan pelaku berikut Barang Bukti 1. Sepeda (BB),1 Unit Motor mio dan satu HP android.kemudian pelaku langsung di proses sesuai hukum yang beralaku. Untuk dugaan sementara pelaku di jerat pasal 363 KUHP sebagai pelaku tunggal.

Demikian keterangan yang dapat kami himpun atas nama tim LBH Agus salim Metro Lampung Mohon Maaf  apabila ada kekeliruan di kemudian hari.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*