- Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan di dalam mengaplikasikan teori-teori Hukum Keluarga dalam pengabdian di Masyarakat.
- Menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Keluarga sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dimasyarakat.
- Mampu menerapkan keahliannya dalam pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bermasyarakat.
- Mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Keluarga.
- Memiliki karakter keislaman, keindonesiaan dan etika profesi.
- Menguasai ilmu-ilmu keislaman (Ilmu Falak ,Al-Quran, Hadits Hukum Keluarga , Akidah, Akhlak Tasawuf, Fiqih-Ibadah dan Sejarah Kebudayaan Islam).
- Menguasai bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa komunikasi secara Internasional.
- Mampu meningkatkan kualitas Hukum Keluarga melalui pengembangan dan penelitian.