TUJUAN

  • Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan di dalam mengaplikasikan teori-teori Hukum Keluarga dalam pengabdian di Masyarakat.
  • Menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Keluarga sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dimasyarakat.
  • Mampu menerapkan keahliannya dalam pela­yanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bermasyarakat.
  • Mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Keluarga.
  • Memiliki karakter keislaman, keindonesiaan dan etika profesi.
  • Menguasai ilmu-ilmu keislaman (Ilmu Falak ,Al-Quran, Hadits Hukum Keluarga , Akidah, Akhlak Tasawuf, Fiqih-Ibadah dan Sejarah Kebudayaan Islam).
  • Menguasai bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa komunikasi secara Internasional.
  • Mampu meningkatkan kualitas Hukum Keluarga melalui pengembangan dan penelitian.